
Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pengedar sabu di Kunto Darussalam. JA (42) diamankan di Desa Kota Intan, Senin 12 Oktober 2026 malam. Satresnarkoba menyita 5,66 gram sabu dan barang bukti lainnya.
ROKAN HULU, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Senin, sekitar pukul 20.15 WIB. 12 Oktober 2026
Tersangka berinisial JA alias I (42), diamankan di sebuah rumah warga berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Operasi dipimpin oleh Kepala Unit I Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, IPDA Sudarma Wijaya, S.H., M.H.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua paket diduga sabu dengan berat kotor 5,66 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, sendok dari pipet plastik, tas merah, uang tunai sebesar Rp550.000, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial O yang berada di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif menggunakan metamfetamina.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), IPTU Dendy Gusrianto, M.H., mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga >>Serah Terima Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu
Editor: Redaksi




