28/07/2026 8:06 am

Box Redaksi Lintaspers

Spread the love

PROFIL LENGKAP MEDIA LINTASPERS.COM

  • Diterbitkan Tanggal: 20 Juli 2026
  • Disusun Oleh: Tim Penelitian Verifikasi Data
  • Lingkup Dokumen: Kelengkapan status hukum, operasional, struktur organisasi, visi-misi, dan dokumen pendukung perizinan.


1. IDENTITAS UMUM MEDIA

Keterangan Rincian Data
Nama Media Lintaspers.com
Situs Resmi lintaspers.com
Tahun Mulai Beroperasi 2026
Status Utama Badan Hukum Pers yang sah, terdaftar, dan diakui resmi oleh Negara Republik Indonesia.
Induk Penerbit PT MISI TIGA SAUDARA
Dasar Hukum Operasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta KerjaPeraturan turunan terkait lainnya

2. STATUS HUKUM DASAR DAN INDUK USAHA

Media Lintaspers.com sepenuhnya diterbitkan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara profesional serta berkelanjutan oleh PT MISI TIGA SAUDARA.
Perusahaan ini berbentuk Perseroan Perorangan (Kategori Usaha Mikro) yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum penuh dari lembaga negara berwenang. Hal ini memberikan kedudukan hukum yang kuat, sah, dan terdaftar secara resmi dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang pers, media massa, dan layanan informasi digital.

Data Pokok Induk Perusahaan

  • Nama Badan Usaha: PT MISI TIGA SAUDARA
  • Bentuk Usaha: Perseroan Perorangan (Kategori Usaha Mikro)
  • Tanggal Pendirian: 4 Juni 2026
  • Modal Usaha: Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
  • Status Penanaman Modal: Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  • Lokasi Kedudukan: Dusun IV Kasikan, RT 010 / RW 002, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kode Pos 28464
  • Titik Koordinat Lokasi: 0.6242323 Lintang Utara (LU) / 100.7232801 Bujur Timur (BT)


3. DAFTAR LENGKAP DOKUMEN HUKUM DAN PERIZINAN

Seluruh dokumen yang menjadi dasar sahnya operasional telah diverifikasi kebenarannya sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem administrasi negara:

3.1 Dokumen Pengesahan Badan Hukum

  • Surat Keputusan Pengesahan: SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-A093972.AH.01.30.Tahun 2026 (Diterbitkan: 4 Juni 2026). Dokumen ini membuktikan PT Misi Tiga Saudara diakui secara sah sebagai badan hukum.
  • Dasar Pendirian: Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan tertanggal 4 Juni 2026 dengan Nomor Pendaftaran 4701040620260204, tercatat resmi dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum.

3.2 Dokumen Perizinan Berusaha

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): 0406260105541 (Diterbitkan 4 Juni 2026 melalui sistem OSS). NIB berlaku sebagai identitas usaha, izin operasional dasar, serta bukti pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
  • Nomor Kegiatan Usaha: 202606-0419-3752-7104-126
  • Kode Registrasi Unik: 6A2175B530958 (Tercatat dalam database administrasi hukum, perizinan nasional, dan sistem Amdalnet).

3.3 Dokumen Perpajakan

  • NPWP Perusahaan (PT Misi Tiga Saudara): 10.000.000.0-989.4296
  • Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak: Nomor S-25109/SKT-WP-CT/KPP.0212/2026 (Diterbitkan 4 Juni 2026 oleh KPP Pratama Bangkinang).
  • Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak: Nomor S-42145/TPA-CT/KPP.0212/2026 (Tertanggal 4 Juni 2026, memungkinkan pemenuhan kewajiban perpajakan secara digital).
  • Bukti Penerimaan Pendaftaran: Nomor BPS-92551/CT/KPP.0212/2026 (Tertanggal 4 Juni 2026).

3.4 Dokumen Lingkungan Hidup dan Tata Ruang

  • Hasil Penapisan Amdalnet: Diterbitkan 4 Juni 2026. Menyatakan kegiatan termasuk kategori risiko rendah dan cukup dilengkapi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
  • Surat Pernyataan SPPL: Diterbitkan 4 Juni 2026, memuat kesanggupan mematuhi seluruh aturan perlindungan lingkungan.
  • Surat Pernyataan Kesesuaian Tata Ruang: Ditetapkan 4 Juni 2026. Menyatakan lokasi usaha sesuai peruntukan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kampar dengan luas lahan yang dimohon 2,00 m² dan luas bangunan terbangun 50,00 m².
  • Pernyataan Mandiri K3L: Ditetapkan 5 Juni 2026, memuat kesanggupan menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

3.5 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Kode KBLI Judul Kegiatan Tingkat Risiko
63121 Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial Rendah
63122 Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial Rendah
58130 Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, Buletin, atau Majalah Cetak dan Digital Rendah
59112 Produksi Film, Video, dan Program Televisi untuk keperluan informasi dan dokumentasi Rendah

4. LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGESAH RESMI

4.1 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

  • Unit Kerja: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)
  • Alamat: Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan 12940
  • Layanan Kontak: Call Center: (021) 30015800 | Laman: https://ahu.go.id | Surel: humas@ahu.go.id
  • Tugas Pokok: Mengesahkan pendirian badan hukum, memantau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan memastikan status hukum tetap berlaku.

4.2 Direktorat Jenderal Pajak RI

  • Unit Kerja: Kantor Wilayah DJP Riau – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang
  • Alamat: Jalan Cut Nyak Dien No. 4, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau 28121
  • Layanan Kontak: Telp: (0761) 44827 | Faks: (0761) 44826 | Kring Pajak: (021) 1500200 | Surel: pengaduan@pajak.go.id | Laman: pajak.go.id
  • Tugas Pokok: Mengelola pendaftaran wajib pajak, memastikan kepatuhan perpajakan, dan memberikan pelayanan administrasi perpajakan yang transparan.


5. ALAMAT LENGKAP DAN JARINGAN KONTAK

5.1 Lokasi Fisik

Jenis Lokasi Alamat Lengkap Fungsi Utama
Kantor Pusat & Redaksi Utama Dusun IV Kasikan, RT 010 RW 002, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kode Pos 28464 Koordinasi strategis, pengelolaan konten, administrasi umum, dan pengambilan keputusan.
Kantor Operasional Jalan Raya Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kode Pos 28464 Kegiatan harian, penerimaan tamu, dan layanan publik.

5.2 Informasi Kontak & Identitas Pajak

  • Telepon / WhatsApp: 085274499919 (Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB)
  • Email Resmi Perusahaan: ptmisitigasaudara@gmail.com (Administrasi, hukum, dan kerja sama)
  • Email Redaksi: ptmisitigasaudara@gmail.com (Rilis pers, klarifikasi, dan materi jurnalistik)
  • Situs Utama & Cadangan: lintaspers.com
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
    • NPWP Perusahaan (PT Misi Tiga Saudara): 10.000.000.0-989.4296
    • NPWP Pribadi (Individu): 14.0112.030389.0003

5.3 Media Sosial Resmi

  • Facebook: Lintaspers Official
  • Instagram: @lintaspers.com
  • X / Twitter: @Lintaspers
  • LinkedIn: Lintaspers Media
  • YouTube: Lintaspers Channel
  • VK: Lintaspers News


6. STRUKTUR ORGANISASI DAN PENANGGUNG JAWAB

Susunan kepengurusan korporasi dan redaksional disusun secara jelas, transparan, dan bertanggung jawab penuh sesuai dengan koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Jabatan Nama Lengkap Tugas Pokok
Pendiri, Pemegang Saham, Pimpinan Perusahaan & Pemimpin Redaksi March Guspati Zhiduhu. Gh Menentukan arah kebijakan strategis perusahaan, memimpin seluruh keputusan redaksional, menjamin ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik, dan menjadi penanggung jawab mutlak atas seluruh konten yang diterbitkan.
Komisaris Utama Holong Nassona Giawa Mengawasi jalannya roda perusahaan sesuai dengan aturan Anggaran Dasar (AD/ART) serta peraturan hukum yang berlaku.
Direktur Utama Aman Setiap Putra Giawa Mengelola operasional harian perusahaan dan mengeksekusi keputusan strategis rapat pemegang saham.
Wakil Pemimpin Redaksi & Redaktur Pelaksana March Guspati Zhiduhu. Gh Membantu Pemimpin Redaksi, mengawasi proses penulisan berita, menjaga standar kualitas jurnalistik, dan mengambil alih keputusan jika Pemimpin Redaksi berhalangan.
Sekretaris Redaksi & Keuangan Arthie Setya Putrie Giawa Mengelola administrasi redaksi, menyusun laporan keuangan internal, pengarsipan dokumen, serta menangani korespondensi resmi.
Dewan Penasihat & Konsultan Hukum YASON GIAWA.S,H.,

IRWAN ZAYA ZAI.S,H,M,H.,

Selvin Delpian Giawa, SH,. MH,. CPLA.,

Antoni Kristoper.S.H.,

 

Memberikan pertimbangan strategis, bantuan hukum, menangani perkara hukum perusaahaan, serta memastikan seluruh aktivitas pemberitaan berjalan di dalam koridor hukum Indonesia.
MEKANISME PENGADUAN, RALAT, DAN HAK JAWAB RESMI
LINTASPERS.COM

Lintaspers.com berkomitmen menjalankan jurnalisme yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Apabila terdapat pemberitaan kami yang dinilai merugikan, tidak akurat, atau melanggar hak privasi pribadi maupun instansi, kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengajukan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau permohonan ralat secara proporsional dan objektif.

A. KETENTUAN PENGAJUAN
1. Pemohon wajib melampirkan bukti identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor); atau surat kuasa resmi bermeterai jika mewakili lembaga, instansi, maupun badan usaha.
2. Menyertakan tautan (URL) lengkap berita Lintaspers.com yang menjadi objek pengaduan.
3. Menjelaskan secara rinci bagian mana dari berita yang dianggap tidak akurat, disertai data pendukung atau fakta klarifikasi yang benar.

B. SALURAN RESMI PENYAMPAIAN
Pengajuan dapat disampaikan melalui jalur resmi berikut:

– 📧 Email Resmi:  redaksi@lintaspers.com
(Subjek pesan: HAK JAWAB / RALAT – [Judul Berita yang Diadukan])
– 📞 WhatsApp / Telepon: +6285274499919
– 📍 Alamat Kantor: Dusun IV Kasikan, RT 010 RW 002, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau – 28464

C. MEKANISME PENANGANAN
1. Tim Redaksi akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen dalam waktu paling lama 2 x 24 jam sejak berkas diterima secara lengkap.

2. Apabila terbukti terdapat kekeliruan atau ketidak tepatan informasi, Redaksi akan memuat Hak Jawab atau melakukan perbaikan/ralat secara proporsional pada artikel yang bersangkutan.
3. Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber, artikel yang diralat tidak akan dihapus, melainkan diperbaiki isinya dengan mencantumkan catatan ralat secara jelas di bagian bawah artikel demi menjaga transparansi bagi publik.

Ditetapkan di: Kampar
Tanggal: 26 Juli 2026

Hormat Kami,
Tim Redaksi Lintaspers.com
(—————————————-)

JARINGAN PERWAKILAN WILAYAH

“Saat ini, Jaringan Perwakilan Wilayah kami sedang dalam tahap pengembangan intensif untuk memperluas jangkauan layanan.”

 VISI, MISI, DAN RUANG LINGKUP PEMBERITAAN

Mengabarkan peran nyata BUMN dalam mendorong roda perekonomian nasional hingga ke tingkat desa di Kabupaten Kampar.

Mengawal dan mempublikasikan dampak positif Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) serta program Rumah BUMN dalam memajukan UMKM lokal Kampar.

Menerapkan jurnalisme korporat yang berimbang, edukatif, dan berbasis fakta untuk menangkal disinformasi serta membangun ruang publik yang sehat. Memperkuat sinergi pemberitaan yang integratif antara jaringan pusat dengan perwakilan wilayah di seluruh pelosok Kampar.

Ruang Lingkup Pemberitaa: Energi, Perkebunan, & Infrastruktur Strategis:

Mengawal operasional dan capaian PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah kerja Kampar. Mengulas perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit rakyat dan program peremajaan sawit oleh PTPN V / PalmCo.

Melaporkan penyediaan serta keandalan infrastruktur energi (PLN) dan konektivitas digital (Telkom) bagi warga Kampar.

Pemberdayaan Ekonomi & UMKM Kampar:

Menyoroti kontribusi perbankan BUMN (seperti Bank Mandiri dan BRI) dalam penyaluran KUR dan pembinaan usaha rakyat. Mempromosikan produk unggulan UMKM binaan Rumah BUMN Kampar agar dikenal luas hingga ke tingkat nasional.

Sosial, Lingkungan, & Kegiatan Komunitas:Meliput penyaluran bantuan sosial, beasiswa, tanggap bencana, dan Safari Ramadhan/Pasar Murah BUMN di Kampar.

Mengangkat inisiatif pelestarian lingkungan hidup dan kearifan lokal yang didukung oleh dana CSR BUMN.Aspirasi Publik & Sinergi Pemerintah Daerah:Menjembatani komunikasi, audiensi, solusi sengketa, maupun kolaborasi strategis antara Pemda Kampar dengan manajemen BUMN.

Menampung suara dan respons masyarakat Kampar terkait efektivitas layanan dan kehadiran BUMN di wilayah mereka.

MAKLUMAT HAK TOLAK & AKSES LIPUTAN NASIONAL WARTAWAN LINTASPERS.COM:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada publik.
Wartawan/Jurnalis di seluruh Nusantara dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas resmi untuk melakukan peliputan, pemantauan, serta kontrol sosial di seluruh instansi pemerintahan, pelayanan publik, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola aset negara.
KETENTUAN SANGGAHAN HUKUM (DISCLAIMER):
Segala bentuk upaya menghalangi, mengintimidasi, mengusir jurnalis resmi kami dengan dalih pasal pekarangan/aset (Pasal ??? & ??? KUHP) saat menjalankan tugas jurnalistik di area publik/BUMN, merupakan pelanggaran hukum berat pidana pers. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
© 2026 – Semua Hak Dilindungi Undang-Undang
LINTASPERS.COM adalah merek terdaftar milik PT MISI TIGA SAUDARA. Dilarang menyalin, memperbanyak, atau menyebarkan sebagian maupun seluruh isi profil ini tanpa izin tertulis dari pengelola resmi.