
PERHENTIAN RAJA, Lintaspers.com — Polsek Perhentian Raja segera menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penggergajian kayu atau sawmill yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah kerjanya. Respon cepat dilakukan pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekira pukul 14.30 Waktu Indonesia Barat.

Kepada awak media, Kapolres Kampar, Akibat Kepala Badan Perwakilan (AKBP) Boby Putra Ramadhan, S., melalui Kapolsek Perhentian Raja, Inspektur Polisi Dua (IPTU) Okto Wahyudi, menjelaskan bahwa informasi yang viral menyebutkan lokasi berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, yang sebenarnya bukan merupakan wilayah hukum Polsek Perhentian Raja.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung menuju ke tempat yang dimaksud. Namun ternyata lokasinya berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, berjarak sekitar 500 meter dari Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja,” katanya.
Meskipun berada di luar wilayah hukumnya, pihaknya tetap melakukan pengecekan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas pengoperasian sawmill. Warga sekitar menyebutkan bahwa fasilitas tersebut dimiliki oleh inisial IY, namun saat tim tiba, lokasi terlihat kosong dan tidak beroperasi.

Pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Perhentian Raja, didampingi Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Perhentian Raja, Inspektur Polisi Dua (IPDA) David Gusmanto, Pelaksana Tugas Kanit Intelijen (Intelkam) Polsek Perhentian Raja, Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Tino Gazuli, serta tokoh adat dan masyarakat setempat, meliputi Penghulu dan Ninik Mamak Desa Teratak Buluh, Ketua Pemuda Desa Teratak Buluh, beserta personel kepolisian lainnya.
Kapolsek Perhentian Raja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengecekan awal ini.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas sawmill di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
Baca juga >>Polri Selamatkan Induk-Anak Orang Utan di Kalteng
Sumber: Humas Polres Kampar
Editor: Mgz|GiaWa.




