
TAMBANG — Polsek Tambang berhasil menangkap seorang warga berinisial DA (25) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang meresahkan warga, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambang, IPDA Anton Saputra beserta tim bergerak melacak keberadaan pelaku di Jalan Tuah Karya, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku di kediamannya. Penggeledahan kemudian dilakukan di hadapan saksi dari warga setempat. Dari penggeledahan di badan pelaku ditemukan satu plastik klip bening ukuran kecil. Selanjutnya, pada sepeda motor yang dikendarai pelaku, petugas menemukan tas sandang berwarna hitam yang digantung di bagian depan kendaraan. Di dalam tas tersebut ditemukan dompet berisi 12 paket kecil narkotika dalam plastik klip bening ukuran sedang, serta 5 paket kecil lainnya dalam wadah yang sama. Secara keseluruhan, petugas menyita 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,42 gram beserta barang bukti lainnya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambang, AKP Aulia Rahman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar telah kita tangkap. Ini berkat laporan masyarakat bahwasanya pelaku ini sudah sangat meresahkan warga atas peredaran narkoba,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang bukti narkotika tersebut dari seseorang berinisial KO yang berdomisili di wilayah Kota Pekanbaru. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
“Pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” tegas AKP Aulia Rahman.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, termasuk melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal. Informasi dari masyarakat menjadi mitra strategis kepolisian dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum. Sinergi antara warga dan aparat hukum diharapkan terus terjaga demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Sumber: Humas Polres Kampar
Editor: Mgz|GiaWa




