
Satresnarkoba Polres Rohul amankan tiga pria di Bonai Darussalam.
ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat pada Rabu, 14 Oktober 2026, mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Bonai Darussalam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu segera memerintahkan personel jajarannya untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang masuk.
Pada Jumat pagi, tim operasional yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Ardiansyah, S.H., melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan ketiga pria tersebut. Mereka berinisial AR (23 tahun), BI (46 tahun), dan DP (24 tahun).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AR, petugas menemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua lembar plastik klip bening, satu buah tas berwarna biru dongker bermerek Sport, uang tunai sebesar Rp623.000, serta satu unit telepon genggam bermerek Infinix berwarna biru dongker.
Sementara itu, dari penggeledahan terhadap BI, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp1.925.000, satu unit telepon genggam bermerek Infinix berwarna perak, dan satu unit telepon genggam bermerek Vivo berwarna biru dongker.
Adapun dari pemeriksaan terhadap DP, petugas mengamankan satu unit telepon genggam bermerek Oppo berwarna biru dongker. Secara keseluruhan, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 4,43 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR dan BI mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial M yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Tambusai. Dalam kasus ini, AR dan BI diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan DP diduga berperan sebagai kurir. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Kepala Polisi Resor Rokan Hulu, Akbp Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Dendy Gusrianto, M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rokan Hulu dalam menindak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkotika,” imbuhnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disita dibawa ke Markas Kepolisian Resor Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga >>Sertijab Dirlantas Polda Riau dan Kapolresta Pekanbaru: Kombes Pol Gathut & Kombes Pol Ronny Resmi…
(Sumber: Humas Polres Rohul | Editor: Mgz|GiaWa)




