
ROKAN HULU, 13 Oktober 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai. Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Rokan Hulu pada Senin, 12 Oktober 2026.
Keempat tersangka berinisial S, S.S, H.A, dan SL. Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan pengajuan pinjaman oleh Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur, Desa Suka Maju, pada periode tahun 2011 hingga 2014 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur perbankan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan pihaknya pada Oktober 2026, bahwa dalam proses pengajuan kredit tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur.
“Penyidik menemukan dugaan penggunaan identitas sembilan orang debitur. Agunan yang digunakan juga belum diketahui kebenarannya,” ujar Kajari.
Selain itu, proses akad perjanjian kredit diduga berlangsung tanpa penjelasan memadai kepada debitur mengenai isi dokumen, jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu kredit, agunan, serta konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar. Pihak bank juga disebut tidak melakukan verifikasi, wawancara, dan survei lapangan terhadap debitur maupun agunan sebagaimana prosedur standar perbankan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 27 Agustus 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar. Laporan audit tercantum dengan Nomor PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026.
Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang meliputi keterangan 40 orang saksi, keterangan tiga orang ahli, dokumen hasil audit, serta petunjuk yang diperoleh dari persesuaian seluruh alat bukti. Keempat tersangka diketahui berkaitan dengan kepengurusan Koperasi Mitra Makmur pada periode 2010–2015, sebagai ketua dan sekretaris koperasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 3 ayat (1) KUHP.
Kejari Rokan Hulu menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Tim penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta, menikmati hasil, atau patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penting untuk dipahami bahwa penetapan tersangka dan proses penyidikan ini merupakan bagian dari penanganan perkara pidana. Pembuktian kesalahan para tersangka tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bac juga>>DPRD Disorot Publik, Sejumlah Jalan di Tapung Hulu Hancur! –
Sumber: Rilis Kejari Rokan Hulu.






