
TAPUNG HULU, KAMPAR — Para karyawan PT Arindo Trisejahtera II (ATS II), khususnya yang bertugas di Afdeling 04, akhirnya mengungkapkan secara terbuka penderitaan yang telah mereka tanggung selama ini. Ketiadaan pasokan air bersih memaksa mereka menempuh perjalanan jauh demi memenuhi kebutuhan paling dasar:
“Inilah air bersih yang ada di perusahaan PT Arindo Trisejahtera II. Air bersih hanya tersedia di Kantor Besar, yang dikenal sebagai Plasmen. Kami seluruh kawan-kawan, karyawan dari PT Arindo Trisejahtera II khususnya dari Afdeling 04, berkunjung ke sini untuk mengambil air bersih bagi kebutuhan kami. Selama ini kami sudah berkeluhan dan menyampaikan bahwa air bersih sangat kami butuhkan. Kami pernah sampaikan kepada Mantu I, Mantu II, dan juga kepada Asisten, namun sampai sekarang tidak pernah dipedulikan. Akhirnya hari ini, kami dari Afdeling 04 semuanya datang mengambil air di Plasmen. Inilah kami semua yang berjuang demi setetes air bersih.”
Itulah suara lantang salah seorang pekerja yang tak lagi sanggup membungkam kenyataan pahit yang dialaminya bersama rekan-rekan. Para pekerja terpaksa berjalan menempuh perjalanan jauh dari Afdeling 04 menuju Kantor Besar/Plasmen hanya untuk mendapatkan air bersih yang layak.
Di tengah kemajuan zaman yang serba modern dan canggih ini, sungguh patut kita renungkan bersama: selemah itukah kemampuan perusahaan untuk sekadar melengkapi kebutuhan dasar para pekerjanya? Hal ini sangat disayangkan dan patut dipertanyakan secara mendalam kepada pihak manajemen.
Tahukah atau tidak pihak perusahaan bahwa hak-hak dasar pekerja telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dan peraturan yang berlaku? Paham atau tidak, apa konsekuensi hukum apabila hak serta kesejahteraan para pekerja terus diabaikan?
Di mana letak kepedulian selama ini? Di mana jaminan kesejahteraan yang seharusnya dirasakan oleh setiap pekerja di perusahaan yang mengklaim besar dan maju ini? Apakah kemewahan di luar sana lebih diutamakan daripada setetes air bersih bagi mereka yang setiap hari menguras tenaga di ladang?
Pertama, sejak Afdeling 04 beroperasi hingga hari ini, pasokan air bersih sama sekali tidak tersedia. Keluhan telah disampaikan kepada pihak pengelola, namun tidak ditindaklanjuti. Para pekerja terpaksa menempuh perjalanan jauh ke Kantor Besar/Plasmen demi mendapatkan air bersih.
Kedua, istri-istri pemanen diminta bekerja mengutip brondolan serta menggaruk piringan, namun tidak menerima upah atau gaji. Nama-nama mereka pun tidak tercatat dalam daftar karyawan resmi perusahaan.
Ketiga, pemanen yang melaksanakan pekerjaan pemencangan tidak dibayar upah atas pekerjaan tersebut. Keempat, pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh KASBI sering mengalami intimidasi. Kesalahan sekecil apapun langsung direspons dengan surat peringatan atau perjanjian yang terasa membebani.
“Yang paling menyakitkan, setelah kami menerima gaji, kami sekadar berkumpul minum jus buah dan bernyanyi bersama hingga pukul 22.00 WIB. Tanpa ada keributan sedikitpun, petugas keamanan datang dan menuduh kami membuat kekacauan. Di sinilah kami merasa diintimidasi secara sewenang-wenang,” ungkap pekerja tersebut.
Merespons rangkaian keluhan ini, Ketua FSBPI-KASBI Provinsi Riau, Waonasokhi Giawa, meminta jajaran pimpinan PT Arindo Trisejahtera II segera menindaklanjuti aspirasi para pekerja di Afdeling 04 secara terbuka dan adil.
“Apabila keluhan ini tidak mendapatkan tanggapan yang layak, kami selaku pengurus Federasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau siap mengawal permasalahan ini hingga ke jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Arindo Trisejahtera II. Pihak redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi jika terdapat hal yang perlu diluruskan. (***)





