
JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (17/09/2026). Sidang perdana DEN tahun 2026 ini dihadiri langsung oleh Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, bersama seluruh anggota DEN yang mewakili unsur pemerintah serta para pemangku kepentingan. Agenda utama: merumuskan langkah strategis guna menjaga ketahanan sekaligus memperkokoh kemandirian energi nasional di tengah dinamika geopolitik global yang terus berubah.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melaporkan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) serta cadangan nasional berada dalam posisi aman, dengan jaminan ketersediaan mencapai kisaran 18 hingga 20 hari ke depan. Menatap jangka panjang, Presiden Prabowo memberikan arahan tegas untuk menyiapkan tahap pengembangan E50 menyusul pelaksanaan program B50. Langkah ini ditempuh guna memperkuat kemampuan negeri memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri, mengingat konsumsi solar nasional mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun, sementara bensin berada pada kisaran 39 hingga 40 juta kiloliter per tahun.

Guna mendongkrak produksi minyak dan gas bumi, pemerintah mendorong kegiatan eksplorasi secara besar-besaran di berbagai cekungan dan blok minyak yang berpotensi. Di samping itu, dilakukan optimalisasi sumur produksi melalui penerapan teknologi terkini, serta penataan sebanyak 45 ribu sumur rakyat agar dikelola secara profesional dan tertib tanpa pelanggaran. Presiden juga menekankan pentingnya sinergi menyeluruh antara pemerintah, dunia akademik, dan pelaku usaha dalam merumuskan setiap kebijakan energi. Sidang turut membahas penguatan kelembagaan melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), di mana tata kelola sektor migas direncanakan ditempatkan langsung di bawah kendali Presiden.

Di samping strategi jangka panjang, pemerintah memberikan jaminan kepastian pasokan BBM bersubsidi bagi kebutuhan masyarakat. Menteri ESDM mengimbau masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi memadai — termasuk pemilik kendaraan kelas atas — untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi, agar tidak mengambil hak warga yang benar-benar membutuhkannya. Pemerintah senantiasa menyempurnakan sistem penyaluran serta mempertimbangkan penguatan regulasi agar subsidi energi tepat sasaran dan dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. >>UNRI & Polda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian Lingkungan –
Sumber: BPMI Setpres / Kementerian Sekretariat Negara RI
Editor: Red/Lp/Mr.GiaWa





