
ROKAN HULU — Ketua Federasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia–Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBPI-KASBI) Riau, Waonasokhi Giawa, bersama jajaran pengurus menyambangi langsung para anggota serikat pekerja di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Kunjungan ini berlangsung pada Jumat, 12 September 2026.

Turut hadir mendampingi antara lain Penasehat Hukum FSBPI-KASBI Riau, Temasisokhi Zega, S.H., serta Yamanuddin Giawa dari Departemen Pengembangan Organisasi (DPO).
Kedatangan jajaran pimpinan pusat serikat pekerja disambut antusias oleh puluhan anggota buruh yang hadir. Suasana kian membara saat para pekerja secara kompak meneriakkan yel-yel kebanggaan: “Muda… Berani… Militan!”
Dalam pertemuan tersebut, Waonasokhi Giawa menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan dan tenaga kerja seharusnya dibangun di atas dasar kemitraan yang setara, bukan kedudukan yang timpang.

“Perusahaan adalah mitra dari buruh. Karena itu, buruh harus diperlakukan sebagai mitra. Hak-hak normatif pekerja harus diberikan oleh perusahaan,” ujar Waonasokhi.
Ia menambahkan, pemenuhan hak pekerja bukan sekadar urusan hubungan industrial semata, melainkan kewajiban yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Apabila buruh telah menunaikan kewajibannya bekerja sesuai ketentuan, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak yang menjadi milik pekerja.
Dalam pertemuan yang berlangsung akrab tersebut, sejumlah buruh yang bekerja di PT Riau Anugrah Sentosa (RAS) menyampaikan langsung keluhan yang dirasakan sehari-hari. Salah satu yang paling dikeluhkan adalah sistem perhitungan upah yang dianggap tidak adil, khususnya adanya pemotongan atau perhitungan “nol koma” terhadap Hari Kerja (HK).

“Kami sangat mengeluhkan tentang gaji atau upah ‘nol koma’, tidak penuh satu HK, padahal bekerja hingga sore hari,” ungkap seorang buruh, yang disetujui oleh rekan-rekan pekerja lainnya.
Selain persoalan upah, para buruh juga menyampaikan adanya keterlambatan atau ketidakjelasan pembayaran hak-hak normatif lainnya, berkaitan dengan cuti tahunan serta santunan akibat kecelakaan kerja.
Salah satu pekerja menyampaikan bahwa terdapat rekan kerjanya yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan kerusakan pada mata sebelah kanan secara permanen, namun hingga saat ini hak atau santunan yang seharusnya diterima belum dibayarkan oleh perusahaan.

Para pekerja berharap PT RAS segera menyelesaikan seluruh persoalan hak normatif tersebut, termasuk hak cuti tahunan dan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja — terlebih bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di perusahaan.
Waonasokhi Giawa menyampaikan bahwa pihak serikat sebelumnya telah memperjuangkan berbagai hak anggota di PT RAS, mencakup kekurangan pembayaran upah, Tunjangan Hari Raya (THR), hak cuti hamil dan melahirkan, pesangon akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak pesangon pekerja yang meninggal dunia, hak anggota yang sakit, hingga hak akibat kecelakaan kerja.

“Sebagai mitra buruh, perusahaan harus memenuhi hak-hak normatif buruh sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum FSBPI-KASBI Riau, Temasisokhi Zega, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan PT RAS ke Polda Riau berkaitan dengan persoalan kecelakaan kerja serta hak cuti tahunan yang belum dibayarkan. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya resmi memperjuangkan hak-hak anggota serikat.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh laporan dan pernyataan tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hak-hak pekerja diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya. Ketentuan mencakup upah, waktu kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan pekerja.
Khusus perlindungan kecelakaan kerja, juga berkaitan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, termasuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sementara hak cuti tahunan diatur dalam ketentuan mengenai waktu istirahat dan cuti.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Riau Anugrah Sentosa guna memperoleh penjelasan dan keseimbangan informasi. Namun, saat tiba di lokasi, awak media belum dapat bertemu dengan pimpinan perusahaan. Petugas keamanan yang bertugas, bermarga Marpaung dan Manik, menyampaikan bahwa pimpinan sedang menerima tamu dari pihak ISPO dan kegiatan tersebut telah berlangsung selama empat hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RAS belum memberikan keterangan terkait keluhan yang disampaikan maupun pernyataan dari FSBPI-KASBI Riau.
(Tim)





