
ROKAN HULU, Lintaspers.com — Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan ini dilakukan melalui pengejaran jarak jauh hingga ke Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, di mana pelaku berhasil diamankan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DM, 39 tahun, yang diduga sebagai pelaku pencurian. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah harta benda milik korban. Peristiwa pencurian diketahui setelah korban, Sri Yulita, pulang ke rumah pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah mendampingi orang tuanya menjalani perawatan di Rumah Sakit Awal Bros selama beberapa hari.
Setibanya di rumah, korban memeriksa brankas miliknya dan mendapati sejumlah barang berharga di dalamnya telah berkurang. Pencarian dilakukan namun barang-barang tersebut tidak ditemukan. Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu memperoleh informasi bahwa dugaan pelaku merupakan seorang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban. Petugas kemudian mengetahui pelaku telah meninggalkan Rokan Hulu dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi segera melakukan pengejaran ke Jawa Barat. Pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Resmob berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat, kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju Kabupaten Cianjur. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku berhasil diamankan di kontrakannya di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Rabu dini hari.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp46.442.000, 35 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, enam buah kalung emas, sembilan buah gelang emas, tiga buah emas batangan Antam, 15 cincin emas/berlian, tiga buah liontin kalung, 12 anting, satu batu giok, satu unit PlayStation 5 warna putih, serta satu tas ransel warna hitam.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Rokan Hulu dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga>>Polsek Tandun Sinergi PTPN IV Gelar Apel Siaga Karhutla
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu — 3 September 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa




