
MEDAN, Lintaspers.com — Profesi kurator memegang peran sentral dan memiliki kewenangan yang sangat luas dalam proses penyelesaian kepailitan. Namun hingga saat ini, profesi tersebut belum didukung oleh payung hukum khusus yang mengatur secara komprehensif sekaligus memberikan perlindungan kepada para kurator dalam menjalankan tugasnya. Kondisi ini dinilai menimbulkan risiko hukum yang nyata bagi para kurator ketika melaksanakan putusan Pengadilan Niaga.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, usai memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 2 September 2026.

“Begitu banyak upaya kriminalisasi yang terjadi, padahal dirasakan belum ada perlindungan hukum yang memadai bagi para kurator. Padahal, profesi kurator ini adalah pelaksana putusan pengadilan yang wajib menindaklanjuti keputusan Pengadilan Niaga,” ujar Marinus Gea.

Ia kemudian menegaskan, “Perlindungan hukum yang kami maksud bukanlah perlindungan yang mutlak atau tanpa batas. Perlindungan itu tetap berada dalam koridor dan batasan-batasan yang tidak melanggar etika, aturan, serta peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.”

Merespons kondisi tersebut, Komisi XIII DPR RI melalui penyusunan RUU Profesi Kurator berupaya memperkuat pengaturan yang menyeluruh terkait perlindungan hukum, profesionalisme, integritas, tanggung jawab, hingga kode etik profesi kurator. Tujuannya agar profesi kurator memiliki standar yang jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum yang kokoh dalam menjalankan tugas dan fungsinya ke depan. Baca juga…>>KEPALA BNPB KUNJUNGI JAMBI, OPTIMALKAN DUKUNGAN SATGAS DARAT & UDARA PENANGANAN KARHUTLA<<
Sumber: DPR RI — 2 September 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa





