
ROKAN HULU, Lintaspers.com — Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pelaku berinisial AMA alias I (46) berhasil diamankan di sebuah perkebunan sawit di Dusun Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 01.15 WIB. Dua rekannya saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan bermula dari laporan korban, Mulyono, yang melaporkan hilangnya dua unit sepeda motor dari dapur rumahnya di Dusun Sungai Deras Hulu, Desa Rambah Tengah Barat. Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Sebelumnya, pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan dua sepeda motor — miliknya dan milik saksi Pujianto — di dapur rumah dan digembok. Namun keesokan paginya, kedua kendaraan telah raib, dan pintu dapur berupa atap seng dalam kondisi terbuka.
Dua unit sepeda motor yang hilang masing-masing berjenis Honda Revo Z warna hitam dengan nomor polisi Z 6371 KJ dan Honda Revo Z warna hitam dengan nomor polisi Z 3761 NV. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp16,5 juta, dan peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob dan Tim Raga Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh I bersama dua rekannya, yakni G alias Ganggang dan M alias Mata. Petugas kemudian melacak keberadaan I yang diketahui berada di sekitar Dusun Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, dan berhasil mengamankannya di area perkebunan sawit. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah petugas memberikan peringatan tegas dan terukur.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pelat nomor kendaraan Z 3761 NV dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur pencurian pada malam hari di dalam rumah, pencurian dengan cara merusak atau membongkar tempat, serta pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. Baca juga….Kapolda Riau Patroli Udara, Pastikan Karhutla Pelalawan Ditangani Hingga Tuntas –
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih DPO. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu — 30 Agustus 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa




