
ROKAN HULU, Lintaspers.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria diduga pengedar narkoba berinisial R (46) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10 gram dan 29 butir pil ekstasi dengan berat kotor mencapai 11,81 gram. Tersangka berinisial R, warga Desa Mahato, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin AIPTU Ronaldi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Senin, 24 Agustus 2026, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Mahato. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H., segera memerintahkan personel melakukan penyelidikan mendalam. Setelah dinilai cukup, tim bergerak melakukan penindakan langsung ke lokasi pada Kamis malam. Baca juga….Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi Pindah Jadi Kapolda Papua Barat Daya, Ini Sosok Penggantinya
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, 29 butir ekstasi, dua lembar plastik bening, satu kotak putih merek Taff LED, satu tabung bening, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial AP yang berada di wilayah Sumatera Utara.
Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu. “Kami terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu — 27 Agustus 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa





