
GUNUNGSITOLI, Lintaspers.com — Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Komisi II DPRD Kota Gunungsitoli secara resmi melakukan langkah penertiban dan penataan ulang kawasan Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara. Kebijakan ini diambil guna menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjamin kelancaran aktivitas perdagangan serta pelayanan kepada masyarakat luas. Kegiatan penataan ini dilaksanakan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Penataan ulang ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam mewujudkan pusat perdagangan yang teratur dan berfungsi optimal. Sejak lama ditemukan kendala berupa pedagang yang berjualan di badan jalan, jalur masuk-keluar pasar, serta pelataran yang seharusnya menjadi akses dan fasilitas umum. Kondisi ini tidak hanya menghambat kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengunjung, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Mulai Sabtu, 5 September 2026, sejumlah kebijakan baru akan mulai diberlakukan secara resmi. Langkah-langkah tersebut meliputi penyiapan lahan parkir yang tertata di pelataran pasar, penataan kembali pemanfaatan ruang di dalam gedung pasar, serta penerapan rekayasa lalu lintas berupa sistem jalan satu arah di kawasan pasar.

Seluruh pedagang akan diarahkan untuk menempati lapak dan area yang telah disediakan di dalam gedung pasar maupun area yang telah ditetapkan di bagian atas Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara. Mulai tanggal tersebut, pedagang tidak lagi diperkenankan berjualan di sepanjang jalur masuk dan keluar pasar, maupun di area yang telah ditetapkan sebagai lahan parkir dan akses lalu lintas umum.

Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak bermaksud membatasi aktivitas perdagangan masyarakat. Penataan dilakukan justru untuk memberikan ruang usaha yang lebih layak, teratur, dan aman bagi seluruh pihak. Dengan tertibnya kawasan pasar, pengunjung akan merasa lebih nyaman, lalu lintas menjadi lebih lancar, dan Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara dapat tampil lebih bersih serta representatif sebagai pusat perekonomian masyarakat. Baca juga…POLDA KALTIM INOVASI PENANGANAN KARHUTLA – UJI BAHAN PEMADAM HARTINDO AF31 & F351 UNTUK HAMBAT PERGERAKAN API

Komisi II DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penataan ini. DPRD berharap seluruh pedagang dapat memahami dan bekerja sama dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga penataan dapat berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi pedagang maupun pengunjung.

Pemerintah Kota Gunungsitoli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran aktivitas di kawasan pasar. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, para pedagang, dan masyarakat luas, Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara diharapkan dapat berkembang menjadi kawasan perdagangan yang lebih tertata, nyaman, dan membanggakan, sekaligus mendukung terwujudnya visi Gunungsitoli Hebat.
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli — 29 Agustus 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa




