
KAMPAR, RIAU, Lintaspers.com — Momen bersejarah bagi Masyarakat Adat Kenegerian Kasikan akhirnya terwujud. Aksi damai yang berjalan lancar, aman, dan tertib sejak pagi hari hingga depan gerbang Kantor Besar Distrik Barat PTPN IV Regional III, membuahkan hasil nyata. Panitia B-Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau bersama pihak manajemen PTPN IV Regional III akhirnya bersedia menerima secara resmi seluruh aspirasi yang disampaikan oleh ratusan Anak Kemenakan dan Ninik Mamak dari Desa Kasikan dan Desa Talang Danto.
Penerimaan aspirasi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia B ATR/BPN, Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.H., pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Desa Kasikan. Surat tersebut diketahui dan disaksikan oleh Camat Tapung Hulu, Nuryadi, S.E., serta Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., yang telah mengawal seluruh proses demi menjamin keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi seluruh pihak.
Surat pernyataan tersebut berbunyi:
“Pada hari ini Rabu, tanggal 26 Agustus 2026, kami dari Panitia B menerima penyampaian aspirasi dari Kenegerian Kasikan dan Talang Danto yang akan kami masukkan dalam Risalah Panitia B.”
Momen paling menyentuh terjadi ketika surat pernyataan tersebut dibacakan secara langsung oleh Kepala Desa Kasikan kepada ratusan masyarakat Kemenakan Negeri Desa Kasikan dan Desa Talang Danto yang telah berkumpul sejak pagi. Begitu isi surat selesai dibacakan, suasana langsung meledak dalam sorak sorai kegembiraan. Ratusan warga bersorak gembira, saling bersalaman, dan berpelukan penuh haru. Setelah acara selesai, masyarakat pun pulang dengan hati yang penuh semangat dan harapan baru, membawa keyakinan bahwa suara mereka akhirnya didengar dan dicatat secara resmi oleh pihak berwenang.
Meski pencapaian ini disambut sukacita besar, masyarakat menyadari bahwa ini baru langkah awal. Ketua Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Desa Kasikan, dan Talang Danto H. Syafriyanto, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas kepada awak media agar pihak-pihak terkait tidak berpuas diri dan benar-benar menindaklanjuti apa yang telah diterima:
“Apabila aspirasi masyarakat tidak ditindaklanjuti dengan solusi yang nyata dan adil, masyarakat tidak akan segan untuk menurunkan aksi yang lebih besar lagi. Penerimaan ini belum berarti penyelesaian — perjuangan kami belum selesai sampai hak-hak kami, khususnya penundaan perpanjangan HGU 01 dan realisasi 20 persen hak masyarakat, benar-benar ada di tangan masyarakat,” tegasnya di hadapan awak media dan warga yang hadir.
Pernyataan ini menjadi sinyal jelas bahwa pencatatan dalam Risalah Panitia B adalah langkah awal yang positif, namun belum menjadi penyelesaian tuntas. Masyarakat akan terus memantau setiap tahapan proses selanjutnya. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada tindak lanjut konkret yang menguntungkan masyarakat adat Kenegerian Kasikan, maka peringatan tegas dari Ketua Forum Komunikasi bisa menjadi kenyataan yang lebih besar dari sebelumnya.
Seluruh rangkaian aksi berjalan sangat kondusif, aman, dan tertib dari awal hingga akhir. Pengamanan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tapung Hulu di bawah pimpinan langsung Kapolsek Tapung Hulu berjalan sangat baik, menjamin keamanan warga, pihak perusahaan, maupun petugas yang hadir. Masyarakat berharap seluruh pihak terkait — ATR/BPN maupun PTPN IV Regional III — menyikapi pencatatan ini dengan serius, transparan, dan benar-benar mengutamakan keadilan bagi warga Desa Kasikan dan Desa Talang Danto yang telah hidup di atas tanah ulayat tersebut ratusan tahun.
Pintu musyawarah tetap terbuka lebar, namun jika diabaikan, masyarakat bersatu siap kembali turun dengan kekuatan yang lebih besar. Semoga surat penerimaan ini menjadi awal dari penyelesaian yang adil, tuntas, dan membahagiakan seluruh masyarakat adat Kenegerian Kasikan. BACA JUGA….Masyarakat Adat Kasikan Tolak Perpanjangan HGU 01 PTPN IV- Tuntut 20% Hak
Sumber: Hasil Pantauan Lapangan, Surat Pernyataan Panitia B & Pernyataan Ketua Forum Komunikasi — Desa Kasikan, 26 Agustus 2026
[Red/LP/Mr.GiaWa].





