
JAKARTA, Lintaspers.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mempertegas komitmennya dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh negeri. Hingga tanggal 23 Agustus 2026, Polri telah menetapkan sebanyak 72 orang tersangka terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sembilan provinsi di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat luas.

Selain penetapan tersangka, sembilan Polda terkait juga telah menangani sebanyak 89 laporan polisi yang masuk berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Angka ini menunjukkan bahwa penanganan kasus Karhutla dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan dugaan kuat bahwa pembakaran yang terjadi mayoritas dilakukan secara sengaja dengan tujuan membuka lahan. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar titik api bukanlah akibat faktor alam semata, melainkan ulah tangan manusia yang membakar lahan untuk keperluan tertentu tanpa mempedulikan dampak lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan. Dalam proses penanganan tersebut, polisi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan tersebut.

Polri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan yang merusak lingkungan. Penindakan ini dilakukan bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang merupakan aset bersama bangsa Indonesia, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung dari kebakaran hutan dan lahan.
Brigjen Pol. M. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen terus mengejar seluruh pelaku, baik yang melakukan pembakaran secara langsung maupun pihak-pihak yang menjadi dalang di baliknya. Penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat membakar hutan dan lahan demi keuntungan sesaat, serta mendorong kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Sumber: Akun Resmi Divisi Humas Polri — 24 Agustus 2026
Redaksi Lintaspers.com / Mr. GiaWa.





