
ROKAN HULU, Lintaspers.com — Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., langsung memimpin penyampaian hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setempat. Sebuah penggerebekan yang berlangsung di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai pengedar utama atau bandar narkotika di wilayah tersebut.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., beserta tim opsnalnya. Aksi ini bermula dari informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di salah satu rumah warga di Desa Babussalam. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengintaian yang matang, petugas memastikan keberadaan tersangka dan segera melakukan penindakan di lokasi.
Penggeledahan di tempat tersebut membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan sepuluh paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.030 gram atau setara 1,03 kilogram. Selain itu, turut diamankan 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Selain barang bukti utama berupa narkotika, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran, antara lain tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tiga unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang diketahui berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hasil tes urine yang dilakukan juga menunjukkan reaksi positif mengandung zat metamfetamina pada tubuh tersangka.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Emil Eka Putra.

Hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah mencatat pencapaian signifikan dalam memberantas narkoba: 188 kasus terungkap, 233 tersangka diamankan (222 laki-laki dan 11 perempuan), serta penyitaan barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja, dan 293,25 butir ekstasi. Dari total tersebut, 64 kasus tergolong pengedar dan 124 kasus perantara atau kurir.
(Sumber: Humas Polres Rokan Hulu)
[Red/Lp/Mr.GiaWa]





