
ROKAN HULU, Lintaspers.com — Sidang perdana perkara lingkungan nomor 203/Pdt/Sus-LH/2026 telah digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) bertindak sebagai Penggugat yang diwakili oleh Nasril Darmansah (Wakil Sekretaris) dan Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), mengajukan gugatan hukum terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkedudukan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Persidangan berlangsung di Ruang Persidangan Cakra, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, S.H., M.H. bersama para Hakim Anggota. Kehadiran puluhan awak media mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap perkara yang menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat luas. Namun, pada sidang perdana yang diagendakan untuk pemeriksaan kelengkapan para pihak, Tergugat maupun Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III dinyatakan tidak hadir tanpa pemberitahuan maupun kuasa hukum.
Dalam pokok perkara yang diajukan, Yayasan SINTA selaku penggiat lingkungan hidup dan kehutanan menduga PT Andika Permata Sawit Lestari telah melakukan penanaman kelapa sawit melebihi batas dan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan secara hukum. Tindakan ini dianggap melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang wilayah, perlindungan lingkungan hidup, dan peraturan daerah setempat.
Penggugat menegaskan gugatan ini diajukan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, melainkan demi kepentingan publik, khususnya masyarakat Desa Sontang dan wilayah sekitarnya yang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk menangani dan memutus perkara ini secara adil, objektif, dan tanpa tebang pilih. Jika terbukti secara sah bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat, pengadilan diminta menegakkan proses hukum yang seadil-adilnya guna mewujudkan keadilan lingkungan bagi seluruh masyarakat.
Gugatan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain:
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — mengatur tanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan pemulihannya.
– Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — penggunaan lahan wajib sesuai rencana penataan ruang wilayah yang telah ditetapkan.
– Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan — melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan rencana tata ruang.
– Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria — HGU hanya berlaku sesuai batas dan luas yang ditetapkan; penguasaan lahan di luar batas hak adalah tidak sah.
– Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu No. 1 Tahun 2020 — melarang pengalihan fungsi zona penyangga ekologis untuk perkebunan kelapa sawit.
– Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2021 — kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan di seluruh wilayah tanpa terkecuali.
Selain menuntut tanggung jawab Tergugat, Yayasan SINTA juga meminta kepada Turut Tergugat Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut. Penggugat mendesak agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan tegas sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Pencemaran dan kerusakan lingkungan turut memperparah dampak perubahan iklim dan pemanasan global yang kini kita rasakan bersama. Lingkungan yang rusak bukan hanya kerugian warga sekitar, melainkan kerugian seluruh bangsa dan negara. Oleh sebab itu, kami berharap kepada seluruh rekan-rekan media yang hadir dalam persidangan ini untuk terus mengawal perkara ini sampai selesai dan tuntas, agar putusan nantinya tegak lurus demi kepentingan kita semua, demi lingkungan yang lestari, dan demi hak hidup yang baik dan sehat bagi generasi mendatang,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan perwakilan Yayasan SINTA.
(Tim Redaksi — 21 Agustus 2026).




