👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
SOREANG, Lintaspers.com – Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., menghadiri Forum Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang berlangsung di Hotel Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2026).
Pertemuan perdana pengurus baru ini membahas sejumlah agenda strategis, salah satunya adalah mengawal dan memberikan masukan konkret terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam struktur kepengurusan APKASI Periode 2025–2030 yang dipimpin oleh Ketua Umum Bursah Zarnubi (Bupati Lahat) dan Ketua Harian Dr. H. M. Dadang Supriatna (Bupati Bandung) ini, Bupati Kampar dipercaya mengemban amanah penting sebagai Wakil Bendahara Umum. Selain Ahmad Yuzar, kepala daerah dari Riau lainnya yang masuk gerbong pengurus adalah Bupati Siak, Dr. Afni Z, yang menjabat sebagai Sekretaris Bidang UMKM.
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa peran aktif APKASI dalam mengawal regulasi nasional sangat krusial. Hal ini bertujuan agar setiap aspirasi dan tantangan nyata yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia dapat terakomodasi dengan baik oleh pemerintah pusat dalam revisi UU Pemda tersebut.
“Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif. Kita ingin regulasi yang baru nanti benar-benar memperkuat otonomi daerah, mengoptimalkan pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Ahmad Yuzar di sela-sela forum.
Melalui forum di Kabupaten Bandung ini, seluruh pengurus APKASI sepakat untuk memperkuat komitmen organisasi sebagai mitra strategis pemerintah pusat. APKASI berkomitmen akan terus memperjuangkan hak-hak daerah sekaligus meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan kabupaten di seluruh penjuru nusantara. (Red).