👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
Pekanbaru, Lintaspers.com – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Ketika majelis hakim memeriksa saksi yang meringankan, yaitu Neti Herawati selaku istri Dani M Nursalam, terungkap adanya tawaran imbalan besar yang ditolak tegas oleh suaminya.

Di bawah sumpah, Neti menceritakan saat ia sedang di Jakarta hendak menjenguk suaminya yang baru ditahan KPK, ia dihubungi Kemal Shahab—pengacara Abdul Wahid—untuk bertemu di sebuah mal di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Kemal menyampaikan pesan dari Abdul Wahid agar keduanya bekerja sama menghadapi perkara ini.

“Dia bilang Pak Wahid menyediakan uang Rp1 miliar untuk keperluan keluarga. Kalau nanti Pak Wahid bebas, semua kebutuhan hidup, sekolah anak, sampai kebutuhan dapur ditanggung. Ditambah lagi tawaran uang bulanan, antara Rp30 juta hingga Rp40 juta setiap bulan,” ujar Neti mengulang tawaran itu, seraya memperlihatkan bukti pesan pesan singkat dan surat tulisan tangan yang diserahkan kepadanya.

Isi surat itu berbunyi: “Yang bisa menyelamatkan ini semua tergantung Bang Dani. Aku sudah cerita dengan Kemal. Terima kasih, Kak. Titip salam, hormat untuk semua keluarga.”
Keesokan harinya, sebelum menjenguk Dani di Rutan KPK, ada orang yang meminta surat itu dikembalikan dan agar tawaran itu hanya disampaikan secara lisan saja. Namun Neti menolak dan tetap menyampaikan semuanya kepada suaminya. Tanpa ragu Dani menegaskan penolakannya: “Nggak usah, biarkan saja itu.”

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan dari Dani M Nursalam sendiri.***