👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
JAKARTA. LINTASPERS COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni Dokter Tifa dan Roy Suryo. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 22 Juni 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcello Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena kedua tersangka telah dijamin oleh keluarga, senantiasa menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyelidikan, serta selalu menjaga situasi tetap kondusif. Sikap positif yang ditunjukkan oleh keduanya menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut.
Lebih lanjut, Marcello menyatakan bahwa perkara ini telah menyita perhatian publik secara luas sehingga dikategorikan sebagai perkara penting yang harus segera mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, pihak kejaksaan akan segera menuntaskan proses penyelidikan dan segera melimpahkan seluruh berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan. Red