PEKANBARU. LINTASPERS.COM – Ustaz Abdul Somad hadir sebagai saksi meringankan persidangan kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Ia tiba pukul 13.30 WIB dan mulai bersaksi pukul 14.00 WIB, di hadapan ruang sidang yang penuh sesak.
Jaksa KPK tidak banyak bertanya karena keterangannya tidak berkaitan langsung dengan perkara utama. Abdul Wahid didakwa rasuah dan pemerasan proyek Dinas PUPR-PKPP Riau, bersama dua terdakwa lainnya.
UAS menjelaskan perannya saat pencalonan: ia menguji kesiapan Abdul Wahid, kemudian berkomitmen menjadi juru kampanye dan mengelilingi 12 kabupaten/kota di Riau.
Dukungannya tidak tanpa syarat, diajukan 16 poin komitmen untuk kepentingan umat, yang tertulis sebagai kesepakatan.
Ia juga menceritakan dinamika hubungan Abdul Wahid dengan wakil gubernur, dan pernah mendapat laporan bahwa terdakwa merasa tertekan terkait isu rekaman dari KPK. Upaya mediasi dilakukan namun situasi sulit didamaikan.
