BANGKINANG KOTA. LINTASPERS.COM – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Wakil Bupati, Dr. Misharti, S.Ag., M.Si., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2026/2027. Kegiatan berlangsung di Balai Bupati Kampar pada hari Rabu, (17/6/2026).
Penandatanganan dokumen komitmen ini dilakukan sebagai wujud kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, S.Hi., yang ikut menandatangani pakta tersebut sebagai bentuk dukungan dan keterlibatan lembaga perwakilan dalam pengawasan pelaksanaan program pendidikan.
Wakil Bupati Kampar dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh isi dan poin yang tercantum dalam pakta integritas harus dijalankan dan diterapkan secara konsisten oleh panitia pelaksana serta seluruh satuan pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas dan kebenaran proses penerimaan siswa baru agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
“Kita berharap pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama. Harapannya, seluruh proses berlangsung secara transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi maupun intervensi yang tidak semestinya,” ujar Dr. Misharti dengan tegas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 ini harus dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah daerah. “Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi praktik titip-menitip calon siswa, jual beli tempat, atau bentuk intervensi lainnya yang dapat merusak prinsip keadilan dalam proses seleksi. Semua peserta didik harus mendapatkan kesempatan yang sama berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa sistem penerimaan yang telah disusun dan dirancang oleh pemerintah daerah telah mempertimbangkan berbagai aspek kebutuhan dan kondisi peserta didik, sehingga tersedia berbagai jalur pendaftaran yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Ia mengajak warga Kabupaten Kampar untuk memanfaatkan jalur-jalur yang telah disediakan sesuai dengan kondisi masing-masing.
“Jadi silakan ikuti seluruh tahapan SPMB sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, tersedia jalur afirmasi. Bagi anak yang memiliki prestasi baik, dapat mendaftar melalui jalur prestasi. Sementara itu, bagi yang berdomisili dekat dengan sekolah, dapat menggunakan jalur domisili. Semua kebutuhan telah diakomodasi agar tidak ada yang terpinggirkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kampar tidak hanya bertujuan untuk mengisi kuota siswa, tetapi juga menjadi momentum penting dalam upaya pembinaan dan pengembangan dunia pendidikan di tingkat dasar dan menengah pertama. Melalui proses yang baik dan benar, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang kondusif dan mampu mencetak generasi penerus yang berkualitas.
Kegiatan penandatanganan pakta integritas ini menjadi langkah awal yang baik dalam memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini berjalan dengan tertib, jujur, dan sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Kampar.
(Diskominfo Kampar/EMS)
