Oplus_16908288
JAKARTA. LIPUTAN4.COM – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkapkan sejumlah nama baru yang disebut terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026), jumlah nama yang disampaikan oleh Sony kepada penyidik mengalami peningkatan dari sebelumnya 26 orang menjadi 41 orang tokoh.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara Sony, Krisna Murti, yang menjelaskan bahwa penambahan nama tersebut ditemukan setelah penyidik membuka sejumlah dokumen dan percakapan yang menjadi bukti dalam penyelidikan. Penambahan tersebut terjadi karena terdapat keterangan mengenai sejumlah pihak yang meminta jatah atau alokasi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk kepentingan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan mereka.
“Jadi satu orang itu mempunyai tabel, ‘Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu’. Tadi dibuka oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama,” ujar Krisna Murti kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meskipun demikian, pengacara tersebut enggan mengungkapkan secara rinci siapa saja nama-nama yang tercantum dalam daftar 41 tokoh tersebut. Ia juga tidak dapat memastikan atau mengonfirmasi nama-nama yang sudah beredar dan tersebar di masyarakat melalui media sosial.
“Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana,” tegasnya.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan program MBG periode tahun 2025 hingga 2026. Kelima orang tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Dalam keterangan resminya, Kejagung menjelaskan bahwa seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang tergabung dalam Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki hubungan keterkaitan dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk bukan berdasarkan kriteria kelayakan, melainkan karena memiliki hubungan afiliasi dengan petinggi di lingkungan BGN. Selain itu, banyak yayasan yang ditunjuk juga tidak memenuhi syarat dan kualifikasi yang seharusnya dimiliki untuk menjadi mitra pelaksana program.
Selain masalah penunjukan pihak yang tidak sesuai prosedur, dalam pelaksanaan program ini juga terindikasi adanya praktik mark up harga dalam proses pengadaan barang dan peralatan. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar dan tidak mendukung kelancaran operasional pelaksanaan program MBG. Di antaranya terdapat pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesejahteraan anak-anak di seluruh Indonesia, namun diduga diwarnai dengan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan penyimpangan prosedur yang patut dipertanggungjawabkan. Red***
