
ROKAN HULU, LINTASPERS.COM — Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pemuda berinisial PN (19), yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warung di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 00.50 Waktu Indonesia Barat, di Jalan Lingkar Kilometer 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Peristiwa bermula saat pemilik warung berinisial Z (54) hendak membuka usahanya pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu warung tidak terkunci dan gembok pintu belakang telah dirusak. Setelah memeriksa kondisi di dalam, korban mengetahui sejumlah barang hilang. Kerugian yang dilaporkan berupa uang tunai sebesar Rp97 juta, sekitar 60 bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A37f. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob dan Tim Raga melakukan penyelidikan pada Senin malam. Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan tersangka di sekitar Jalan Lingkar Kilometer 4, Desa Koto Tinggi, yang kemudian diamankan petugas. Berdasarkan hasil interogasi awal, PN mengakui perbuatannya dan menyebut dua orang lainnya berinisial K dan R turut terlibat. Keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari lokasi tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta, dua unit telepon genggam merek iPhone 14 Pro Max dan iPhone 11 Pro Max, serta sejumlah bungkus rokok berbagai merek. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.
Penyidik saat ini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dua rekan tersangka dan menelusuri asal-usul barang bukti yang disita agar terungkap seluruh fakta secara transparan.
Baca juga >>SDN 003 Tandun Rusak Parah, Dana BOSP Dipertanyakan
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu
Editor: Mgz|GiaWa




