
ROKAN HULU, Lintaspers.com — Polres Rokan Hulu menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di halaman Markas Komando Polres Rokan Hulu, Senin, 26 Oktober 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu, Akibat Kepala Badan Perwakilan (AKBP) Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., dan diikuti oleh personel Polres Rokan Hulu, unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan juga dihadiri sejumlah pejabat terkait sebagai wujud sinergi lintas instansi dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan selama 14 hari kerja, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026, di seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau.
Dalam amanatnya, Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa operasi ini mengedepankan langkah pencegahan dini dan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat, disertai penegakan hukum yang profesional dan humanis. Penindakan dilakukan baik melalui sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun penindakan langsung di lapangan.
“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan’. Keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah penindakan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Kapolres dalam amanatnya.

Penegakan hukum diprioritaskan terhadap 10 jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, yaitu: tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, serta parkir tidak pada tempatnya, khususnya di trotoar.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, pada Operasi Patuh Lancang Kuning tahun sebelumnya tercatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia, serta 14.935 tindakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Melalui operasi tahun ini, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

Kasat Lalu Lintas Polres Rokan Hulu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Denny Maulana Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan. Masyarakat diingatkan untuk menggunakan helm berstandar, mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan gawai saat berkendara, serta melengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan.
Kepada seluruh personel yang terlibat, Kapolres menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai prosedur tetap, mengutamakan keselamatan, menghindari pungutan liar, serta memberikan pelayanan yang simpatik dan berimbang. Sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama terciptanya budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.
Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polres Rokan Hulu berharap tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Baca juga >>Konferensi Cabang FSBPI-KASBI Sumatera Utara.
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu
Editor: Mgz|GiaWa




