
Polres Rohul amankan warga dan sita 700 liter solar yang diduga diselundupkan di wilayah Kepenuhan, Rokan Hulu
ROKAN HULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Rokan Hulu mengamankan seorang warga berinisial C, berusia 19 tahun, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. Operasi penindakan tersebut menghasilkan penyitaan sekitar 700 liter bahan bakar minyak yang disimpan dalam tangki modifikasi pada kendaraan yang digunakan.
Apa yang terjadi?
Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Lintas Kumu–Duri, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Unit II Satreskrim Polres Rokan Hulu pada Sabtu, 17 Oktober 2026, terkait aktivitas yang diduga merupakan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Bagaimana proses penindakan?
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik bergerak ke lokasi pada Senin pagi sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas kemudian mengawasi dan mengikuti kendaraan Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF yang terlihat melakukan pengisian bahan bakar minyak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah Kecamatan Kepenuhan. Setelah kendaraan melintas di Desa Kepenuhan Barat, petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menemukan tangki tambahan yang dimodifikasi di dalam kendaraan berisi sekitar 700 liter solar. Selain itu, dari perangkat telepon genggam pengemudi, petugas menemukan empat berkas foto kode batang atau barcode yang diduga berkaitan dengan proses pengisian bahan bakar minyak bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan meliputi: satu unit mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF dengan tangki modifikasi, sekitar 700 liter solar, empat foto kode batang, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A5 Pro berwarna hitam. Pengemudi, kendaraan, dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Kepolisian Resor Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan aturan terkait penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi.
“Bahan bakar minyak bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus disalurkan sesuai peruntukannya. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tandasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Untuk informasi lebih lengkap mengenai ketentuan hukum terkait minyak dan gas bumi, dapat dirujuk melalui laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di esdm.go.id maupun laman Kepolisian Negara Republik Indonesia di polri.go.id terkait penegakan hukum di bidang bahan bakar minyak.
Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian akan memproses seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga >>Bupati Kampar Tinjau Kebakaran SDN 018 Kubang Jaya Siak Hulu
(Sumber: Humas Polres Rokan Hulu | Editor: Mgz|GiaWa)




