
MEDAN, — Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang diterima sejak Januari 2025 di wilayah hukum Polrestabes Medan kini memasuki perhatian serius pihak pelapor. Setelah hampir 22 bulan berlalu, status dan perkembangan perkara tersebut belum memperoleh kejelasan memadai, sehingga mendorong tim kuasa hukum pelapor meminta perhatian pimpinan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. 10 Oktober 2026.
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/24/I/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Januari 2025. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perkembangan terakhir yang tercatat tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyelidikan tanggal 29 Agustus 2025. Disebutkan bahwa pihak terlapor telah dua kali diundang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun tidak hadir tanpa pemberitahuan. Penyidik menyatakan akan mengundang kembali pihak yang bersangkutan. Hingga saat ini, belum ditemukan dokumen pemberitahuan perkembangan lanjutan setelah tanggal tersebut.
Tim kuasa hukum pelapor — Samuel Yohsua Sibarani, S.H., M.H., Rena Fransiskus Tarihoran, S.H., dan Ceperianus Gea, S.H. — menyampaikan bahwa desakan ini bukan bertujuan mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan sekadar mengharapkan kejelasan mengenai status perkara, tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut melalui mekanisme resmi yang berlaku.
“Yang kami harapkan adalah kepastian proses, bukan meminta penyidik mengabaikan prosedur hukum. Kami ingin mengetahui sejauh mana laporan ini ditangani dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya,” ujar tim kuasa hukum.
Pihak pelapor meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan adanya pengawasan yang proporsional serta mendorong komunikasi yang jelas antara penyidik dan pelapor.
Penting juga dipahami bahwa lamanya waktu penanganan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Demikian pula ketidakhadiran pihak terlapor dalam pemanggilan tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan kesalahan. Yang dibutuhkan adalah informasi terukur dan resmi agar pelapor memahami kondisi perkara secara utuh.
Hingga berita ini dimuat, redaksi mabestv.com masih menunggu klarifikasi resmi dari Polrestabes Medan terkait status terkini perkara, tindakan yang telah dilakukan pasca-Agustus 2025, serta rencana tindak lanjut penanganan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Kepastian proses dan akuntabilitas penanganan laporan merupakan bagian tak terpisahkan dari pelayanan penegakan hukum. Kejelasan informasi tidak hanya menjadi hak pelapor, tetapi juga fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sumber: (mabestv.com)
Editor: Mgz.GiaWa.




