JAKARTA. LINTASPERS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan audiensi dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).
Pertemuan ini menjadi momen penting untuk memperkuat kerja sama kedua lembaga dalam menangani berbagai perkara, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk bersinergi secara penuh setiap kali menemukan kasus yang berhubungan dengan korupsi di bidang keuangan.
“Kalau ada kasus, kami akan tangani bersama secara sinergi antara KPK dan OJK. Kami jadikan itu sebagai kasus yang kami tangani bersama,” ujarnya usai pertemuan berlangsung.
Kerja sama yang dijalin tidak hanya terbatas pada penanganan perkara, tetapi juga mencakup perluasan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ada. Friderica menjelaskan perluasan kerja sama tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari penanganan kasus, program edukasi, hingga kegiatan pencegahan korupsi dan penguatan nilai integritas di seluruh lingkungan sektor jasa keuangan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menyambut baik langkah penguatan kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa KPK akan terus mendukung upaya penanganan berbagai kejahatan di sektor keuangan yang berpotensi terkait dengan tindak pidana korupsi. “Irisan yang ada antara OJK dan KPK akan terus didukung, baik dalam penanganan kasus maupun upaya pencegahan,” katanya.
Selain bidang penindakan, kerja sama juga diperluas ke bidang kajian dan pendidikan antikorupsi. Kedua lembaga sepakat akan melaksanakan berbagai kegiatan bersama untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai bahaya korupsi serta cara-cara mencegahnya, guna menciptakan lingkungan sektor keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Red***
