Tapung Hulu. LINTASPERS.COM – Dua orang pelaku pengedaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Kedua tersangka yang berinisial BI (24) dan KA (25) keduanya warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, berhasil ditangkap di kawasan Pasar Paitan, Desa Kasikan, pada Selasa (16/6/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah jajaran kepolisian menerima laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika yang berlangsung di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, Kanit Reserse Kriminal Polsek Tapung Hulu, Ipda Zulkarnaini, langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran informasi dan menangkap pelaku.
Dalam operasi yang dilaksanakan secara terencana dan hati-hati, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial BI yang saat itu sedang berada di lokasi pasar. Setelah diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan terhadap tempat dan orang yang bersangkutan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang sempat dilemparkan oleh pelaku, yang disimpan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pelaku BI mengakui bahwa dirinya menjalankan perintah dari pelaku lainnya yang berinisial KA. Berdasarkan keterangan tersebut, tim operasional kemudian segera melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pelaku KA di kediamannya. Dari penggeledahan di rumah KA, petugas juga berhasil menemukan satu paket sabu-sabu lainnya yang disimpan oleh yang bersangkutan.
Selain barang bukti berupa narkotika, dari kedua pelaku juga berhasil diamankan barang bukti lainnya, yaitu sebanyak dua paket sabu-sabu, satu kotak rokok, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp210.000.
Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, melalui pernyataannya yang disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., menegaskan bahwa kedua pelaku telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kedua pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dapat juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 609 ayat (1),” ujarnya.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Markas Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi wujud nyata komitmen jajaran kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang sangat merugikan generasi muda dan kesejahteraan masyarakat. Polsek Tapung Hulu berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari kejahatan narkotika.
