JAKARTA. LINTASPERS.COM – Perkembangan terbaru terjadi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Salah satu tersangka utama, Sony Sonjaya, yang juga mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), secara resmi ditinggalkan oleh kuasa hukumnya, pengacara senior Elza Syarief. Pengunduran diri ini diambil setelah Elza menilai kliennya tidak bersikap jujur terkait fakta-fakta dalam perkara yang menjeratnya.
Elza Syarief menyatakan keputusannya itu didasari rasa kecewa karena merasa dibohongi oleh Sony Sonjaya sejak awal pendampingan hukum. Menurutnya, sebelum proses hukum berjalan, klien tersebut mengaku bersih dan tidak terlibat dalam hal yang merugikan keuangan negara. Namun, informasi yang diterima kemudian membantah pernyataan tersebut.
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah mengaku bersih, namun informasi dari sejumlah pihak terutama Asep Yusuf Somantri menyebutkan bahwa ia menerima uang secara rutin,” tegas Elza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2026).
Pengunduran diri itu dinyatakan berlaku efektif mulai tanggal 15 Juni 2026. Selain alasan ketidakjujuran, Elza juga mengaku mengalami hambatan dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum. Ia menyebutkan mulai merasa tidak nyaman dan dipersulit untuk bertemu dengan kliennya sejak tanggal 12 Juni 2026.
“Sejak tanggal 15 Juni saya memutuskan mundur, setelah sebelumnya dipersulit bertemu klien dan muncul rasa ketidaknyamanan sejak tanggal 12 Juni lalu,” ungkapnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kelima orang tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Pejabat BGN Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony yakni Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan masyarakat. Dugaan penyimpangan yang terjadi dinilai sangat merugikan keuangan negara sekaligus mencederai tujuan mulia program tersebut.
Dengan mundurnya Elza Syarief, Sony Sonjaya kini harus mencari pengganti kuasa hukum baru untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Agung terus melanjutkan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh fakta dan tanggung jawab masing-masing tersangka secara transparan dan akuntabel. (Red**
